Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas olah raga dan tempat bermain disediakan untuk kebutuhan setiap 50 (lima puluh) kepala keluarga.
(2) Penyediaan ruang terbuka hijau dapat berupa pengisian hijau tanaman atau tumbuhan dengan standar 15 m2 (lima belas meter persegi) per jiwa dengan lokasi menyebar.
Koreksi Anda
