Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
(1) Sarana Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berupa kantor Rukun Tetangga (RT), kantor Rukun Warga (RW), pos Hansip/Siskamling, pos Polisi dan Gedung Serba Guna.
(2) Standar kebutuhan sarana pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam Tabel 5.
Tabel 5. Standar Kebutuhan Sarana Pemerintahan SARANA PENDUDUK JUMLAH STANDAR PEMERINTAHAN PENDUKUNG RUMAH Ruang Lahan (m² / Jiwa) (Jiwa) (Unit) 1 Kantor RT 200 50 21 60 0,300 2 Kantor RW
2.000 500 21 60 0,030 3 Pos Hansip/ Siskamling 200 50 4 6 0,030 4 Pos Polisi 200 50 36 60 0,300 5 Gedung Serba Guna
1.000 250 250 500 0,500 LUAS MINIMAL (m²) NO
Koreksi Anda
