Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana Perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berupa toko, warung atau pertokoan. (2) Standar kebutuhan sarana perekonomian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam Tabel 4. Tabel 4. Standar Kebutuhan Sarana Perekonomian SARANA PENDUDUK JUMLAH STANDAR PEREKONOMIAN PENDUKUNG RUMAH Ruang Lahan (m² / Jiwa) (Jiwa) (Unit) 1 Toko/ Warung 250 312 50 100 0,40 2 Pertokoan 6.000 1.500 1.200 3.000 0,50 LUASMINIMAL(m²) NO
Koreksi Anda