Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 antara lain ruang terbuka hijau berupa taman atau jalur hijau, sarana olah raga, tempat parkir umum, dan shelter kendaraan umum. (2) Standar kebutuhan sarana umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam Tabel 1. Tabel 1. Standar Kebutuhan Sarana Umum PENDUDUK JUMLAH STANDAR PENDUKUNG RUMAH Ruang Lahan (m² / Jiwa) (Jiwa) (Unit) 1 Taman Lingkungan 200 50 - 200 1,000 2 Taman Umum 2.000 500 - 1.000 0,500 3 Lapangan Olah Raga 20.000 5.000 - 2.000 0,100 4 Parkir Lingkungan 2.000 500 - 100 0,050 5 Shelter Angkutan Umum 30.000 7.500 10 30 0,001 LUAS MINIMAL (m²) SARANA UMUM NO
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Pasal.id