Koreksi Pasal 81
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
(1) Pelaku pembangunan wajib memasang papan nama proyek yang mencantumkan nama proyek adalah pembangunan perumahan murah dan setidaknya mencantumkan nama pelaksana pembangunan, nomor persetujuan rencana tapak, nomor IMB atau Izin Pendahuluan, harga jual rumah, jumlah rumah yang dibangun dan waktu pelaksanaan pekerjaan.
(2) Papan nama proyek ditempatkan pada jalan akses memasuki lokasi.
(3) Ukuran papan nama proyek sekurang-kurangnya 80 cm x 120 cm (delapan puluh centimeter kali seratus dua puluh centimeter), dicat dengan warna dasar kuning dengan tulisan berupa huruf dan angka berwarna hitam.
Koreksi Anda
