Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum melakukan pembangunan, pelaku pembangunan wajib menyediakan sarana kerja, antara lain: a. direksi keet dan/atau bedeng tukang; b. gudang penyimpanan bahan/komponen bangunan; c. air kerja; d. peralatan kerja, e. peralatan keamanan dan keselamatan kerja (K3); dan f. jalan proyek. (2) Jalan proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir f letaknya dapat tidak sama dengan letak atau posisi jalan lingkungan perumahan di dalam tapak.
Koreksi Anda