Koreksi Pasal 80
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
(1) Sebelum melakukan pembangunan, pelaku pembangunan wajib menyediakan sarana kerja, antara lain:
a. direksi keet dan/atau bedeng tukang;
b. gudang penyimpanan bahan/komponen bangunan;
c. air kerja;
d. peralatan kerja,
e. peralatan keamanan dan keselamatan kerja (K3); dan
f. jalan proyek.
(2) Jalan proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir f letaknya dapat tidak sama dengan letak atau posisi jalan lingkungan perumahan di dalam tapak.
Koreksi Anda
