Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan tata letak kaveling dapat dilakukan dengan mengikuti pola struktur jalan yaitu berbentuk Grid, Curvilinear, Court, Cul De Sac, Offset, Loop atau kombinasi diantaranya sebagaimana contoh pada Lampiran 1. (2) Untuk mewujudkan keteraturan tata letak kaveling dan kemudahan dalam pelaksanaan di lapangan, letak kaveling diatur saling bertolak belakang. (3) Dalam hal letak kaveling diatur berderet menurut lebar kaveling 6 m - 9 m (enam sampai dengan sembilan meter), maka lebar maksimum deretan kaveling sebesar 10 (sepuluh) kali lebar setiap kaveling. (4) Dalam hal letak kaveling diatur berderet menurut lebar kaveling 12 m - 15 m (dua belas meter sampai dengan lima belas meter), maka lebar maksimum deretan kaveling sebesar enam kali lebar setiap kaveling. (5) Dalam hal setelah dilakukan penataan letak kaveling sebagaimana tersebut pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) terdapat tanah sisa pada sudut atau pojok blok perumahan murah, maka untuk lebih memberikan rasa keadilan kepada masyarakat penghuni perumahan, tanah sisa tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan bersama. (6) Modul dasar perencanaan tapak dilakukan melalui perencanaan tata letak kaveling dalam 1 (satu) hektar tanah sebagaimana contoh pada Lampiran 2.
Koreksi Anda