Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
(1) Luas kaveling:
a. Untuk kawasan perkotaan di pulau Jawa, luas kaveling tidak boleh kurang dari 60 m² (enam puluh meter persegi), dan tidak lebih dari 90 m² (sembilan puluh meter persegi); dan
b. Untuk kawasan perkotaan di luar pulau Jawa, luas kaveling tidak boleh kurang dari 90 m² (sembilan puluh meter persegi), dan tidak lebih dari 200 m² (dua ratus meter persegi).
(2) Lebar kaveling:
a. untuk kaveling dengan ukuran: 60 m² < Luas Kaveling < 90 m², lebar kaveling tidak boleh kurang dari 6 m (enam meter);
b. untuk luas kaveling dengan ukuran: 90 m² < Luas Kaveling < 200 m², lebar kaveling tidak boleh kurang dari 6 m (enam meter) dan tidak boleh lebih besar dari 9 m (sembilan meter); dan
c. untuk luas kaveling dengan ukuran: 200 m² < Luas kaveling < 300 m², lebar kaveling tidak boleh kurang dari 9 m (sembilan meter) dan tidak boleh lebih besar dari 15 m (lima belas meter);
(3) Jumlah kaveling setiap Ha (Hektar) tanah:
a. untuk kaveling dengan ukuran luas: 60 m² < Luas Kaveling < 90 m², dan jumlah kaveling: 100 unit < Jumlah Kaveling < 65 unit;
b. untuk kaveling dengan ukuran luas: 90 m² < Luas Kaveling < 200 m², dan jumlah kaveling: 65 unit < Jumlah Kaveling < 30 unit; atau
c. untuk kaveling dengan ukuran luas: 200 m² < Luas kaveling < 300 m², dan jumlah kaveling: 30 unit < jumlah kaveling < 20 unit.
Koreksi Anda
