Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Luas kaveling: a. Untuk kawasan perkotaan di pulau Jawa, luas kaveling tidak boleh kurang dari 60 m² (enam puluh meter persegi), dan tidak lebih dari 90 m² (sembilan puluh meter persegi); dan b. Untuk kawasan perkotaan di luar pulau Jawa, luas kaveling tidak boleh kurang dari 90 m² (sembilan puluh meter persegi), dan tidak lebih dari 200 m² (dua ratus meter persegi). (2) Lebar kaveling: a. untuk kaveling dengan ukuran: 60 m² < Luas Kaveling < 90 m², lebar kaveling tidak boleh kurang dari 6 m (enam meter); b. untuk luas kaveling dengan ukuran: 90 m² < Luas Kaveling < 200 m², lebar kaveling tidak boleh kurang dari 6 m (enam meter) dan tidak boleh lebih besar dari 9 m (sembilan meter); dan c. untuk luas kaveling dengan ukuran: 200 m² < Luas kaveling < 300 m², lebar kaveling tidak boleh kurang dari 9 m (sembilan meter) dan tidak boleh lebih besar dari 15 m (lima belas meter); (3) Jumlah kaveling setiap Ha (Hektar) tanah: a. untuk kaveling dengan ukuran luas: 60 m² < Luas Kaveling < 90 m², dan jumlah kaveling: 100 unit < Jumlah Kaveling < 65 unit; b. untuk kaveling dengan ukuran luas: 90 m² < Luas Kaveling < 200 m², dan jumlah kaveling: 65 unit < Jumlah Kaveling < 30 unit; atau c. untuk kaveling dengan ukuran luas: 200 m² < Luas kaveling < 300 m², dan jumlah kaveling: 30 unit < jumlah kaveling < 20 unit.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Pasal.id