Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas pengangkutan sampah dapat berupa grobak dorong, becak atau mobil sampah. (2) Jumlah dan kapasitas angkut disesuaikan dengan frekuensinya. (3) Jangka waktu pengangkutan dari tiap rumah maksimum 2 (dua) hari sekali.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Pasal.id