Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas pengangkutan sampah dapat berupa grobak dorong, becak atau mobil sampah.
(2) Jumlah dan kapasitas angkut disesuaikan dengan frekuensinya.
(3) Jangka waktu pengangkutan dari tiap rumah maksimum 2 (dua) hari sekali.
Koreksi Anda
