Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap hunian perumahan dilengkapi dengan 1 (satu) buah bak sampah yang berada diluar, sehingga memudahkan petugas dalam proses pengambilannya. (2) Fasilitas pengumpulan sampah rumah tangga harus memenuhi kriteria: a.kapasitas minimum tempat sampah rumah tangga ± 0.02 m³ (nol koma nol dua meter kubik) berdasarkan jumlah orang dan banyaknya buangan sampah untuk seluruh kota ± 0,002 m³ (nol koma nol nol dua meter kubik)/orang/hari; b.tidak mudah rusak dan merupakan bahan kedap air; c. memiliki tutup yang rapat atau ditutup dengan baik; d.ekonomis, mudah diperoleh/dibuat; dan e. mudah dan cepat dikosongkan. (3) Karakteristik wadah, jenis wadah sampah dan penggunaannya meliputi: a.penempatannya di lokasi yang mudah diambil petugas; b.tidak mengganggu lalu lintas; dan c. wadah dibuat sesuai estetika. (4) Persyaratan tempat pengumpulan sampah meliputi: a.kapasitas tempat sampah lingkungan minimal bervolume 2 m³ (dua meter kubik); b.jumlah rumah yang dilayani sekitar 200 (dua ratus) unit; dan c. penempatan tempat sampah lingkungan berjarak sekitar 150 m dari lingkungan perumahan (seratus lima puluh meter).
Koreksi Anda