Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap hunian perumahan dilengkapi dengan 1 (satu) buah bak sampah yang berada diluar, sehingga memudahkan petugas dalam proses pengambilannya.
(2) Fasilitas pengumpulan sampah rumah tangga harus memenuhi kriteria:
a.kapasitas minimum tempat sampah rumah tangga ± 0.02 m³ (nol koma nol dua meter kubik) berdasarkan jumlah orang dan banyaknya buangan sampah untuk seluruh kota ± 0,002 m³ (nol koma nol nol dua meter kubik)/orang/hari;
b.tidak mudah rusak dan merupakan bahan kedap air;
c. memiliki tutup yang rapat atau ditutup dengan baik;
d.ekonomis, mudah diperoleh/dibuat; dan
e. mudah dan cepat dikosongkan.
(3) Karakteristik wadah, jenis wadah sampah dan penggunaannya meliputi:
a.penempatannya di lokasi yang mudah diambil petugas;
b.tidak mengganggu lalu lintas; dan
c. wadah dibuat sesuai estetika.
(4) Persyaratan tempat pengumpulan sampah meliputi:
a.kapasitas tempat sampah lingkungan minimal bervolume 2 m³ (dua meter kubik);
b.jumlah rumah yang dilayani sekitar 200 (dua ratus) unit; dan
c. penempatan tempat sampah lingkungan berjarak sekitar 150 m dari lingkungan perumahan (seratus lima puluh meter).
Koreksi Anda
