Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap kaveling rumah dapat dilengkapi dengan sumur resapan biopori yang terhubung dengan jaringan drainase lingkungan. (2) Jaringan drainase lingkungan direncanakan berdasarkan curah hujan 5 (lima) tahunan dan daya resap tanah. (3) Saluran pembuangan air hujan dapat berupa saluran terbuka atau tertutup dengan kemiringan minimum 2% (dua persen). (4) Jika saluran pembuangan perumahan dibuat tertutup maka harus dilengkapi dengan lubang pemeriksa yang dibuat pada jarak maksimum setiap 50 m (lima puluh meter) dan pada setiap pertemuan 2 (dua) atau lebih saluran pembuangan. (5) Saluran pembuangan air hujan harus diperhitungkan secara teknis sehingga lingkungan bebas dari genangan air, dan harus mempunyai ukuran penampang sekurang-kurangnya: a. lebar atas: 30 cm (tiga puluh centimeter); b. lebar bawah: 20 cm (dua puluh centimeter); c. tinggi: 30 cm (tiga puluh centimeter); (6) Pembuatan saluran sekurang-kurangnya harus ditempatkan di sepanjang jalan, di salah satu tepi sisi jalan atau di kedua tepi sisi jalan.
Koreksi Anda