Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
Jalan lingkungan untuk kendaraan roda 4 (empat) harus memenuhi persyaratan:
a. badan jalan dengan lebar 3,5 - 5 m (tiga koma lima sampai dengan lima meter), dengan bahu jalan 0,5 - 1,5 m (nol koma lima sampai dengan satu koma lima meter);
b. konstruksi lapis penutup dengan perkerasan bubur batu/laburan satu atau dua lapis, dengan lapis penetrasi makadam;
c. berfungsi sebagai jalan untuk kendaraan roda empat agar dapat masuk sampai dengan tempat pemberhentian kendaraan yang dapat menyatu dengan tempat parkir yang disediakan di lokasi khusus atau hanya membuat perkerasan di sisi-sisi perkerasan jalan;
d. berfungsi sebagai jalan untuk kendaraan yang diperlukan dalam keadaan darurat, antara lain mobil pemadam kebakaran dan ambulans;
e. mempunyai daerah manfaat jalan (damaja) dengan lebar penampang sebesar-besarnya 6 (enam) meter dan mempunyai lebar perkerasan jalan sekurang-kurangnya 3 (tiga) meter dengan konstruksi dari bahan bangunan lokal yang dinyatakan layak sebagai jalan lingkungan kendaraan, antara lain dapat digunakan segala jenis batuan, kerikil atau pasir batu sehingga mampu mendukung beban sesuai fungsinya;
dan
f. mempunyai bahu jalan dengan lebar penampang sekurang-kurangnya 50 cm (limapuluh centimeter) yang dapat dipakai untuk penempatan tiang listrik, jaringan utilitas umum dan jaringan prasarana lainnya.
Koreksi Anda
