Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jalan lingkungan untuk pejalan kaki atau kendaraan bermotor roda 2 (dua) harus memenuhi persyaratan: a. badan jalan dengan lebar 2 - 3,5 m (dua sampai dengan tiga koma lima meter), dengan bahu jalan 0,5 - 0,75 m (nol koma lima sampai dengan nol koma tujuh puluh lima meter); b. konstruksi lapis penutup dengan laburan satu lapis, dengan lapis penetrasi makadam; c. berfungsi sebagai jalan untuk pejalan kaki, sepeda atau kendaraan bermotor roda 2 (dua) yang menghubungkan antar rumah maupun dari rumah ke jalan lingkungan kendaraan; d. berfungsi juga sebagai jalan untuk kendaraan pengangkut yang ditarik/didorong tenaga manusia, antara lain; gerobak sampah, gerobak sayur dan gerobak roti; e. mempunyai daerah manfaat jalan (damaja) dengan lebar penampang antara 360 – 450 cm (tiga ratus enam puluh sampai dengan empatratus lima puluh centimeter), lebar perkerasan 180 – 240 cm (seratus delapan puluh sampai dengan dua ratus empat puluh centimeter) dengan konstruksi dari bahan bangunan lokal yang dinyatakan layak sebagai jalan lingkungan untuk pejalan kaki atau kendaraan bermotor roda 2 (dua); dan f. mempunyai bahu jalan dengan lebar penampang sekurang-kurangnya 25 cm (dua puluh lima centimeter) yang dapat dipakai untuk penempatan tiang listrik, jaringan utilitas umum dan jaringan prasarana lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Pasal.id