Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku pembangunan wajib melakukan pemeliharaan terhadap perumahan murah dan prasarana serta utilitas umum selama-lamanya 6 (enam) bulan sesudah pembangunan selesai dilakukan
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 79 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Pasal.id