Koreksi Pasal 79
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
Pelaku pembangunan wajib melakukan pemeliharaan terhadap perumahan murah dan prasarana serta utilitas umum selama-lamanya 6 (enam) bulan sesudah pembangunan selesai dilakukan
Koreksi Anda
