Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
Pembangunan perumahan murah dilengkapi dengan prasarana, penyediaan tanah matang untuk sarana perumahan, dan utilitas umum sesuai dengan perencanaan dan perancangan yang telah disahkan oleh pemerintah daerah.
Koreksi Anda
