Koreksi Pasal 77
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap unit rumah murah sekurang-kurangnya dikerjakan oleh 3 (tiga) orang tenaga kerja.
(2) Pembangunan perumahan murah dapat dilakukan secara bertahap dengan memperhitungkan jumlah tenaga kerja yang cukup untuk melaksanakan pembangunan menurut jumlah unit yang direncanakan dibangun dalam setiap tahapnya.
(3) Setiap tenaga kerja harus dilengkapi dengan peralatan kerja menurut bidang pekerjaannya.
(4) Pelaksanaan pembangunan perumahan murah yang dilakukan bertahap menurut jumlah unit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan dalam waktu selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
(5) Pelaksana pembangunan harus terlebih dahulu menyelesaikan satu tahap pembangunan sebelum memulai pembangunan pada tahap berikutnya.
Koreksi Anda
