Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha pembangunan perumahan/pengembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) harus merupakan anggota aktif asosiasi pengembang. (2) Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) harus mempunyai klasifikasi menurut nilai perumahan murah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau harus berpengalaman setidak-tidaknya pernah membangun 50 (lima puluh) unit rumah. (3) Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) harus mempunyai unit usaha pembangunan perumahan. (4) Nilai perumahan murah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah nilai bangunan rumah murah setiap unitnya dikalikan dengan jumlah unit rumah murah yang direncanakan untuk dibangun. (5) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki kemampuan manajerial dan keuangan sesuai dengan nilai perumahan murah yang akan dibangun.
Koreksi Anda