Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
(1) Lokasi perumahan murah harus berada pada peruntukan perumahan atau peruntukan perumahan campuran sesuai dengan rencana tata ruang dan wilayah.
(2) Lokasi perumahan murah harus:
a. bebas dari pencemaran air, udara dan gangguan suara atau gangguan lainnya, yang ditimbulkan oleh sumber daya buatan maupun sumber daya alam;
b. dapat menjamin tercapainya tingkat kualitas lingkungan hunian yang sehat bagi pembinaan individu dan masyarakat penghuni;
c. mempunyai kondisi yang bebas dari banjir dan memiliki kemiringan tanah dari 0 – 15 % (nol sampai dengan lima belas persen);
d. menjamin adanya kepastian hukum atas status penguasaan ruang dan tanah serta pembangunannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
