Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lokasi perumahan murah harus mempertimbangkan arah dan perkembangan kota, serta karakteristik atau lokasi serta kedudukan perumahan dalam sistem kota. (2) Arah perkembangan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. arahan dan kondisi kawasan budidaya dan lindung; b. arahan dan kapasitas daya dukung fisik dan lingkungan; c. kondisi eksisting dan arahan pengembangan sistem prasarana dan sarana perkotaan; d. kondisi eksisting dan arahan pengembangan sistem pusat kegiatan ekonomi; e. kondisi eksisting dan arahan perkembangan sosial-kependudukan f. kondisi eksisting dan prospek pertumbuhan ekonomi; g. kondisi eksisting dan prospek keterkaitan dengan kabupaten/kota lainnya; dan h. kebutuhan pengembangan perumahan dan permukiman beserta penyediaan lokasinya. (3) Karakteristik atau lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penataan lokasi perumahan dan permukiman yang sudah ada; b. pembangunan perumahan dan permukiman pada lokasi baru. (4) Kedudukan perumahan dalam sistem kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan berdasarkan: a. lokasi perumahan dalam sistem kota; b. dukungan atau keterkaitan terhadap fungsi internal kota; c. dukungan atau keterkaitan terhadap fungsi kota dalam skala regional.
Koreksi Anda