Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum dilakukan oleh setiap orang.
(2) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki keahlian bidang perencanaan dan perancangan rumah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
