Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) harus memenuhi persyaratan administratif, teknis dan ekologis.
(2) Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah memenuhi persyaratan, dituangkan dalam perencanaan perumahan murah.
(3) Perencanaan perumahan murah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapat pengesahan dari pemerintah daerah.
Koreksi Anda
