Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan murah meliputi:
a. rencana penyediaan kaveling tanah matang untuk perumahan murah; dan
b.rencana kelengkapan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan murah.
(2) Rencana penyediaan kavling tanah matang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan sebagai landasan perencanaan kelengkapan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan murah.
Koreksi Anda
