Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan murah meliputi: a. rencana penyediaan kaveling tanah matang untuk perumahan murah; dan b.rencana kelengkapan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan murah. (2) Rencana penyediaan kavling tanah matang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digunakan sebagai landasan perencanaan kelengkapan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan murah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Pasal.id