Koreksi Pasal 113
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
(1) Pembelian rumah murah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat
(1) tidak dikenakan uang muka.
(2) Suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) setiap tahun ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat mengenai FLPP.
(3) Jangka waktu (tenor) angsuran maksimum selama 15 (limabelas) tahun.
(4) Besar angsuran setiap bulan untuk tenor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperkirakan sekitar Rp. 200.000 (duaratus ribu Rupiah).
(5) Verifikator dan pelaksana KPR adalah lembaga keuangan bank.
Koreksi Anda
