Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 112

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Harga Jual setiap unit Rumah Murah ditetapkan oleh Menteri yang perolehannya oleh masyarakat memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dan 110 melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah didukung oleh bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). (2) Harga jual rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah termasuk: a. harga tanah kaveling; b. biaya usaha badan usaha pembangunan perumahan atau kontraktor; c. biaya bunga atas pinjaman konstruksi oleh badan usaha pembangunan perumahan atau kontraktor; d. biaya perizinan; e. keuntungan badan usaha pembangunan perumahan atau kontraktor; f. Pajak Pertambahan Nilai (PPn) Jasa Konstruksi; dan g. Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final.
Koreksi Anda