Koreksi Pasal 112
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
(1) Harga Jual setiap unit Rumah Murah ditetapkan oleh Menteri yang perolehannya oleh masyarakat memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 dan 110 melalui kredit/pembiayaan pemilikan rumah didukung oleh bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
(2) Harga jual rumah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sudah termasuk:
a. harga tanah kaveling;
b. biaya usaha badan usaha pembangunan perumahan atau kontraktor;
c. biaya bunga atas pinjaman konstruksi oleh badan usaha pembangunan perumahan atau kontraktor;
d. biaya perizinan;
e. keuntungan badan usaha pembangunan perumahan atau kontraktor;
f. Pajak Pertambahan Nilai (PPn) Jasa Konstruksi; dan
g. Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final.
Koreksi Anda
