Koreksi Pasal 111
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pembangunan rumah murah dilakukan oleh badan usaha pembangunan perumahan, kontraktor atau oleh koperasi atau kelompok masyarakat secara swadaya dan terorganisir.
(2) Pendanaan pembangunan rumah murah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan modal kerja sendiri atau melalui pinjaman lembaga keuangan bank.
(3) Pemerintah dapat memberikan subsidi atas suku bunga pinjaman konstruksi kepada badan usaha pembangunan perumahan.
(4) Pemerintah Daerah dapat meminjamkan peralatan konstruksi yang diperlukan bagi pekerjaan pematangan tanah dan/atau pekerjaan pembangunan rumah murah kepada badan usaha pembangunan perumahan, kontraktor atau kelompok masyarakat yang membangun secara swadaya dan terorganisir dengan hanya membiayai operator peralatan dan bahan bakar minyak.
Koreksi Anda
