Koreksi Pasal 108
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah berhak untuk memeriksa kebenaran data konsep Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dan (3) melalui pemeriksaan rencana tapak dan pemeriksaan lapangan.
(2) Pemerintah daerah wajib menerima penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2), sebagaimana diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman di Daerah.
Koreksi Anda
