Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 107

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku pembangunan wajib melakukan inventarisasi atas prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan murah yang sudah terbangun sesuai dengan rencana tapak. (2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam konsep Berita Acara Serah Terima prasarana, sarana, dan utilitas umum. (3) Konsep Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pemerintah daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 107 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Pasal.id