Koreksi Pasal 107
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
(1) Pelaku pembangunan wajib melakukan inventarisasi atas prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan murah yang sudah terbangun sesuai dengan rencana tapak.
(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam konsep Berita Acara Serah Terima prasarana, sarana, dan utilitas umum.
(3) Konsep Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada pemerintah daerah.
Koreksi Anda
