Koreksi Pasal 106
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri MEMUTUSKAN alokasi DAK yang diperuntukan bagi pembangunan perumahan murah.
(2) Besar alokasi DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak sama untuk setiap daerah.
Koreksi Anda
