Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 106

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MEMUTUSKAN alokasi DAK yang diperuntukan bagi pembangunan perumahan murah. (2) Besar alokasi DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak sama untuk setiap daerah.
Koreksi Anda