Koreksi Pasal 105
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) kepada sebagian Pemerintah Kabupaten/Kota yang dipergunakan untuk mendukung program pembangunan perumahan murah.
(2) Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperuntukan bagi penyediaan jaringan penyediaan air minum, penyediaan jaringan sambungan listrik, penyediaan septik tank komunal, dan/atau penyediaan penerangan jalan umum (PJU).
(3) Perencanaan, spesifikasi bahan bangunan dan konstruksi, serta pelaksanaan pembangunan utilitas umum harus mengikuti standar teknis.
Koreksi Anda
