Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 105

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) kepada sebagian Pemerintah Kabupaten/Kota yang dipergunakan untuk mendukung program pembangunan perumahan murah. (2) Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukan bagi penyediaan jaringan penyediaan air minum, penyediaan jaringan sambungan listrik, penyediaan septik tank komunal, dan/atau penyediaan penerangan jalan umum (PJU). (3) Perencanaan, spesifikasi bahan bangunan dan konstruksi, serta pelaksanaan pembangunan utilitas umum harus mengikuti standar teknis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 105 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Pasal.id