Koreksi Pasal 104
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
Pemerintah daerah wajib mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung penyediaan utilitas umum perumahan murah.
Koreksi Anda
