Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 103

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan sarana pendidikan, sarana kesehatan, dan sarana perekonomian dapat dilakukan oleh badan usaha atau badan sosial dengan persetujuan masyarakat penghuni perumahan murah dan seizin pemerintah daerah. (2) Pemerintah daerah menerbitkan IMB bagi pembangunan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 103 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Pasal.id