Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 102

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku pembangunan wajib menyediakan kaveling tanah matang untuk kebutuhan sarana sesuai dengan rencana tapak yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah. (2) Pemerintah daerah dapat membantu penyediaan sarana umum dan sarana sosial, sarana perekonomian dan sarana pemerintahan sesuai dengan skala pembangunan perumahan murah sebagaimana diatur dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 102 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Pasal.id