Koreksi Pasal 101
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
Pembangunan prasarana perumahan murah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 hanya dapat dilaksanakan manakala kemajuan pekerjaan pembangunan perumahan murah sekurang-kurangnya sudah mencapai 60 % (enam puluh persen).
Koreksi Anda
