Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 101

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembangunan prasarana perumahan murah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 hanya dapat dilaksanakan manakala kemajuan pekerjaan pembangunan perumahan murah sekurang-kurangnya sudah mencapai 60 % (enam puluh persen).
Koreksi Anda