Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 99

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bantuan penyediaan prasarana perumahan murah diprioritaskan bagi lokasi yang berpotensi untuk membangun sekurang-kurangnya 300 (tiga ratus) unit rumah murah. (2) Alokasi bantuan penyediaan prasarana perumahan murah yang dibangun di atas tanah badan usaha di lokasi yang sudah terbangun, dan tidak terdapat potensi untuk dibangun rumah murah hingga berjumlah 300 (tigaratus) unit ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda