Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 98

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alokasi dana stimulus bantuan penyediaan prasarana untuk setiap unit rumah murah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat mengenai bantuan penyediaan PSU. (2) Menteri MENETAPKAN alokasi besaran dana stimulus setiap unit rumah dan jumlah unit rumah yang dapat dibantu dalam satu lokasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 98 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Pasal.id