Koreksi Pasal 98
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
(1) Alokasi dana stimulus bantuan penyediaan prasarana untuk setiap unit rumah murah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat mengenai bantuan penyediaan PSU.
(2) Menteri MENETAPKAN alokasi besaran dana stimulus setiap unit rumah dan jumlah unit rumah yang dapat dibantu dalam satu lokasi.
Koreksi Anda
