Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 97

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Prasarana perumahan murah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 diperuntukan bagi penyediaan jalan lingkungan dan/atau drainase lingkungan. (2) Perencanaan, spesifikasi bahan bangunan, dan konstruksi serta pelaksanaan pembangunan prasarana harus mengikuti standar teknis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 97 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Pasal.id