Koreksi Pasal 96
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri mengalokasikan dana stimulus untuk bantuan penyediaan prasarana perumahan tapak.
(2) Bantuan dana stimulus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Perumahan Rakyat.
Koreksi Anda
