Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 95

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah mengenakan retribusi daerah atas perubahan IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3). (2) Perhitungan terhadap retribusi IMB dilakukan hanya terhadap luas lantai perubahan yang dilakukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 95 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Pasal.id