Koreksi Pasal 95
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah mengenakan retribusi daerah atas perubahan IMB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (3).
(2) Perhitungan terhadap retribusi IMB dilakukan hanya terhadap luas lantai perubahan yang dilakukan.
Koreksi Anda
