Koreksi Pasal 94
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan kualitas dan pengembangan rumah murah yang dilakukan dengan merubah bentuk rumah dan menyebabkan pelampauan terhadap KDB dan/atau KLB dan/atau menyebabkan terjadinya perubahan arsitektur dan konstruksi rumah harus diberitahukan secara tertulis kepada Dinas Teknis Pemerintah Daerah.
(2) Dinas teknis pemerintah daerah yang bidang tugasnya termasuk pelayanan perizinan harus memberikan penilaian dan bimbingan atau advokasi teknis kepada pemilik rumah.
(3) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyebabkan diperlukannya IMB, pemerintah daerah wajib menerbitkan IMB perubahan dengan mengacu kepada IMB yang sudah pernah diterbitkan.
(4) Bimbingan atau advokasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan biaya.
(5) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan tanpa seijin Dinas Teknis Pemerintah Daerah dapat mengakibatkan penyegelan bangunan dan/atau pembongkaran terhadap perubahan yang sudah dilakukan.
Koreksi Anda
