Koreksi Pasal 93
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengendalian dilakukan melalui pendataan dan pengadministrasian penghuni, bimbingan atau advokasi teknis untuk mengelola perumahan, dan monitoring penghunian.
(2) Pelaksanaan pengendalian yang berkaitan dengan perbaikan, peningkatan kualitas dan pengembangan rumah murah dilakukan melalui bimbingan atau advokasi teknis dan mekanisme perizinan oleh pemerintah daerah.
Koreksi Anda
