Koreksi Pasal 92
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
Pemilik dan/atau penghuni rumah murah tidak diperkenankan menambah luas lantai atau merubah bentuk rumah tanpa persetujuan pemilik dan/atau penghuni rumah yang berbatasan.
Koreksi Anda
