Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 92

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemilik dan/atau penghuni rumah murah tidak diperkenankan menambah luas lantai atau merubah bentuk rumah tanpa persetujuan pemilik dan/atau penghuni rumah yang berbatasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 92 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Pasal.id