Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 91

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah melakukan pengendalian terhadap proses perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, peningkatan kualitas, dan pengembangan rumah murah. (2) Perencanaan pengendalian pada tahap pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menghasilkan perumahan murah beserta prasarana dan utilitas umumnya memenuhi desain dan spesifikasi teknis. (3) Perencanaan pengendalian pada tahap pemanfaatan, peningkatan kualitas dan/atau pengembangan rumah murah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mencegah perumahan murah menjadi perumahan kumuh dan dihuninya rumah murah untuk tujuan-tujuan yang menyebabkan berkurangnya rasa aman di masyarakat.
Koreksi Anda