Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 90

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib MENETAPKAN penamaan blok perumahan dan/atau jalan pada blok perumahan serta penomoran rumah. (2) Penamaan dan penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengacu pada penamaan dan penomoran sesuai dengan rencana tapak yang telah disahkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 90 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Pasal.id