Koreksi Pasal 90
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib MENETAPKAN penamaan blok perumahan dan/atau jalan pada blok perumahan serta penomoran rumah.
(2) Penamaan dan penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengacu pada penamaan dan penomoran sesuai dengan rencana tapak yang telah disahkan.
Koreksi Anda
