Koreksi Pasal 88
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan prasarana, sarana, dan utilitas umum sesuai fungsinya dilakukan untuk kepentingan bersama penghuni perumahan murah.
(2) Pelaku pembangunan wajib memelihara prasarana, sarana, dan utilitas umum hingga seluruh rumah terjual atau paling sedikit 6 (enam) bulan.
(3) Penghuni perumahan murah wajib:
a. memelihara kebersihan prasarana;
b. mengawasi pemanfaatan tanah matang yang diperuntukan bagi sarana agar tidak dipergunakan untuk kepentingan lain di luar peruntukannya;
c. mengawasi keamanan jaringan/instalasi utilitas umum beserta kelengkapannya agar dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Koreksi Anda
