Koreksi Pasal 86
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat calon pembeli/pemilik rumah murah dapat berperan serta dalam pengawasan pembangunan.
(2) Pemerintah daerah berkewajiban menerima dan memproses pengaduan masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan perumahan murah kepada pelaku pembangunan.
Koreksi Anda
