Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat calon pembeli/pemilik rumah murah dapat berperan serta dalam pengawasan pembangunan. (2) Pemerintah daerah berkewajiban menerima dan memproses pengaduan masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan perumahan murah kepada pelaku pembangunan.
Koreksi Anda