Koreksi Pasal 85
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan pembangunan perumahan murah sesuai kewenangannya berdasarkan IMB yang telah diterbitkan.
(2) Pengawasan pembangunan perumahan murah meliputi pengawasan terhadap:
a. pelaksanaan pembangunan rumah yang terdiri dari pengawasan arsitektur, pengawasan konstruksi dan pengawasan pemasangan jaringan/instalasi listrik, air minum, air limbah dan air kotor beserta kelengkapannya;
b. pelaksanaan pembangunan prasarana jalan dan saluran drainase;
c. pelaksanaan pematangan tanah untuk kepentingan sarana perumahan;
d. pelaksanaan pemasangan jaringan/instalasi listrik dan air minum beserta kelengkapannya di luar kaveling.
Koreksi Anda
