Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan pembangunan perumahan murah sesuai kewenangannya berdasarkan IMB yang telah diterbitkan. (2) Pengawasan pembangunan perumahan murah meliputi pengawasan terhadap: a. pelaksanaan pembangunan rumah yang terdiri dari pengawasan arsitektur, pengawasan konstruksi dan pengawasan pemasangan jaringan/instalasi listrik, air minum, air limbah dan air kotor beserta kelengkapannya; b. pelaksanaan pembangunan prasarana jalan dan saluran drainase; c. pelaksanaan pematangan tanah untuk kepentingan sarana perumahan; d. pelaksanaan pemasangan jaringan/instalasi listrik dan air minum beserta kelengkapannya di luar kaveling.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 85 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Pasal.id