Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan teknologi maju sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dilaksanakan dengan menggunakan komponen pracetak untuk pondasi, sloof maupun pekerjaan dinding, balok pengikat (ringbalk) dan rangka atap.
(2) Komponen pracetak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berbentuk beton dengan tulangan besi beton terbatas untuk pekerjaan komponen pondasi, sloof dan ringbalk atau tanpa tulangan untuk komponen dinding.
(3) Komponen kolom dan dinding pracetak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus cukup ringan sehingga dapat diangkat dan dipasang oleh tenaga manusia atau cukup dibantu dengan peralatan konstruksi ringan, seperti handed crane.
(4) Konstruksi kolom dan/atau balok pengikat dan/atau rangka atap dapat menggunakan baja ringan sebagai alternatif.
Koreksi Anda
