Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan teknologi sederhana dan tepat guna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dilaksanakan untuk pekerjaan pondasi, sloof, balok pengikat (ringbalk), pekerjaan dinding hingga rangka dan penutup atap. (2) Selain menggunakan batu kali (batu pecah), pekerjaan pondasi dan sloof dapat menggunakan susunan batu bata, batako atau pondasi pracetak atau pondasi cerucuk sepanjang daya dukung tanah dan elemen pondasi dirancang cukup baik untuk memikul beban. (3) Selain menggunakan batu bata atau batako atau komponen pracetak lainnya sebagai bahan dinding, pekerjaan sebagian dinding jika menggunakan konstruksi ½ (setengah) tembok dapat menggunakan anyaman bambu atau bahan tanaman lainnya dengan pengikat tali rami/ijuk, kayu/papan atau bahan bangunan lain yang lazim dipergunakan oleh masyarakat setempat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 72 — PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Pasal.id