Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
Teknologi bahan bangunan dan konstruksi yang sederhana dan tepat guna dengan mengandalkan potensi sumberdaya lokal maupun menggunakan teknologi maju dapat direncanakan dan dilaksanakan untuk pembangunan rumah murah dan perumahan murah, sepanjang pemilik tidak akan mengalami kesulitan dalam penggantian bahan atau komponen bangunan.
Koreksi Anda
