Koreksi Pasal 67
PERMEN Nomor 25 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERUMAHAN MURAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah dapat menyediakan kaveling tanah matang untuk perumahan murah bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Badan usaha pembangunan perumahan atau pengembang dapat menyediakan kaveling tanah matang untuk pembangunan perumahan murah.
(3) Koperasi dapat menyediakan kaveling tanah matang untuk pembangunan perumahan murah bagi anggotanya.
Koreksi Anda
